JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso tidak akan memproses pemecatan politikus Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika dari parlemen. Hal tersebut jika alasan pemecatan tidak jelas atau sumir. Menurut Priyo, seseorang bisa diberhentikan dari keanggotaannya sebagai anggota DPR harus memiliki alasan yang kuat.
"Kalau alasannya kuat, sudah diperingatkan sekian kali sesuai AD/ART mereka (Partai Demokrat), tapi yang bersangkutan tetap melawan partai, maka bisa diambil tindakan," kata Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Tetapi, kalau alasannya sumir, tentu yang bersangkutan bisa menggugat ke pengadilan. Dalam hal ini, pimpinan DPR tentu tidak bisa memproses pemberhentiannya hingga ada kejelasan. Tentu ini akan menjadi isu politik yang tidak mudah.
"Kalau itu dilakukan, kami pimpinan DPR tidak bisa serta merta memproses (pemberhentian), dan akan mempending dulu sampai jelas," tegasnya seraya mengatakan hingga saat ini belum menerima salinan permohonan pemberhentian Gede Pasek.
Seperti diketahui, Partai Demokrat melakukan pemecatan terhadap Gede Pasek Suardika dari jabatannya sebagai anggota DPR sekaligus di struktural Partai Demokrat.
Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengatakan Pasek dipecat karena dianggap mengerdilkan Partai Demokrat dan membela ormas yang dimotori Anas Urbaningrum, yaitu Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
"Melanggarnya ya mendukung Anas. Ya maaf saja Demokrat jadi dipandang kecil. Padahal dia bisa kayak gini karena Pak SBY. Kau lihat sendiri setiap hari statement-statement-nya soal PPI dan Demokrat," kata ruhut. (okz/adm)



Tidak ada komentar: